Kategori Informasi Berkala
Dipublikasikan 01 June 2026
Judul Rencana Kerja Pemerintah Daeraah ( RKPD ) Tahun 2025
Isi Informasi

Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD disusun dengan berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPD Kabupaten Wajo Tahun 2025-2026 yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wajo, RPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024- 2026, program prioritas nasional dalam RKP. Hal ini mengacu pada Pasal 75 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. RKPD merupakan penjabaran dari RPD yang memuat kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

Tahun Pembuatan 2025
Sumber Informasi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
Aksi / Lampiran Buka Tautan Informasi
112