Profil PPID Kab.Wajo

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan pemerintah daerah.

Pembentukan PPID di Kabupaten Wajo merupakan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika, khususnya sejak ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

PPID Kabupaten Wajo dibentuk untuk pertama tahun pada tahun 2017 di bawah tanggung jawab Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Wajo. Terbentuknya PPID di lingkungan pemerintah Kabupaten Wajo didasari oleh Peraturan Bupati Wajo No.23 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi. Seiring dengan perkembangannya, untuk memperkuat keterbukaan informasi publik dan peran PPID di Kabupaten Wajo, kemudian dibentuk Peraturan Daerah No.6 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik di daerah.

Dalam pelaksanaannya, PPID Kabupaten Wajo yang kemudian disebut sebagai PPID Utama Kabupaten Wajo dibantu oleh PPID Pelaksana yang berasal dari 42 Organisasi Perangkat Daerah.

Terakhir diperbarui: 27 Oct 2026 13:11
112